Get in touch
By clicking the button below, you're agreeing with our privacy policy.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Daftar Kebijakan Logistik di Indonesia

Daftar Kebijakan Logistik di Indonesia

Kebijakan terhadap suatu sektor diciptakan untuk menjadikan perusahaan memiliki pedoman kewajiban dan batasan dalam menjalani bisnisnya, sehingga terbentuk ketertiban yang seragam. Dalam halnya perusahaan logistik, terdapat beberapa peraturan yang perlu dipatuhi. Berikut ini kebijakan logistik yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

[caption id="attachment_4624" align="alignnone" width="1000"]

ilustrasi merapihkan barang (Pinterest.com) [/caption]Undang-undang ini mengatur berbagai aspek lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengaturan mengenai angkutan barang. Perusahaan logistik wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengangkutan barang, termasuk persyaratan kendaraan, hak dan kewajiban pengguna jalan, serta ketentuan keamanan dan keselamatan. Peraturan ini memiliki tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan efisien di jalan raya serta melindungi keselamatan pengguna jalan. Perusahaan juga harus mematuhi undang-undang ini dalam menjalankan kegiatan logistik mereka, terutama terkait dengan angkutan barang di jalan raya. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 antara lain:

  • Persyaratan kendaraan

Undang-undang ini menetapkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor, seperti persyaratan teknis kendaraan, surat izin mengemudi, serta registrasi dan tanda nomor kendaraan.

  • Hak dan kewajiban pengguna jalan

Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, termasuk pengemudi, pejalan kaki, dan pengendara sepeda. Hal ini mencakup aturan tentang prioritas jalan, penggunaan trotoar, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, serta larangan penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang saat mengemudi.

  • Ketentuan keamanan dan keselamatan

Undang-undang ini memberikan ketentuan tentang keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, termasuk penggunaan sabuk pengaman, penggunaan alat pelindung kepala bagi pengendara sepeda motor, batasan kecepatan, serta ketentuan mengenai angkutan barang yang aman dan tertib.

  • Sanksi pelanggaran

Undang-undang ini menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas, seperti denda, pengurangan poin SIM, penundaan izin mengemudi, dan sanksi lainnya.Baca juga: Pentingnya SLA Bagi Bisnis Logistik dan Cara Meningkatkannya

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2017 tentang Perizinan Angkutan Barang

[caption id="attachment_4599" align="alignnone" width="770"]

ilustrasi pekerja memantau stok barang (pinterest.com)[/caption]Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur perizinan untuk angkutan barang di Indonesia. Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan angkutan barang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kepemilikan armada yang memadai, pengemudi yang berkualifikasi, dan izin usaha angkutan barang.Dengan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2017, perusahaan angkutan barang dapat menjalankan kegiatan operasional mereka secara legal dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dan regulasi yang berlaku dalam industri logistik di Indonesia. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2017 antara lain:

  • Jenis perizinan

Peraturan ini memuat persyaratan perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan angkutan barang, termasuk izin angkutan barang umum (Izin Angkutan Barang Umum - IAU), izin angkutan barang khusus (Izin Angkutan Barang Khusus - IABK), dan izin angkutan barang pribadi (Izin Angkutan Barang Pribadi - IABP).

  • Persyaratan armada

Perusahaan angkutan barang harus memenuhi persyaratan terkait kepemilikan dan penggunaan armada angkutan yang sesuai, seperti persyaratan teknis kendaraan, keberadaan surat izin operasional, perlengkapan keamanan kendaraan, dan kecukupan jumlah kendaraan yang diizinkan.

  • Persyaratan pengemudi

Peraturan ini menetapkan persyaratan untuk pengemudi yang akan melaksanakan angkutan barang, termasuk persyaratan kualifikasi, surat izin mengemudi, jam kerja pengemudi, dan persyaratan kesehatan.

  • Izin operasional

Peraturan ini juga mengatur prosedur perolehan izin operasional untuk angkutan barang, termasuk prosedur pendaftaran, penyerahan dokumen, evaluasi administrasi dan teknis, serta prosedur pembaruan dan pencabutan izin.Baca juga: Simak! Cara Membuat Metode Rute Pengiriman yang Efektif dan Efisien

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Logistik Berbasis Elektronik

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan logistik berbasis elektronik, yang meliputi kegiatan seperti pemesanan, pemrosesan, pengiriman, dan pelacakan barang secara elektronik. Jika perusahaan menggunakan sistem logistik berbasis elektronik, mereka harus mematuhi ketentuan dalam peraturan ini.Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi informasi dalam proses logistik agar lebih efisien, terintegrasi, dan termonitor dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri logistik di Indonesia. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 antara lain:

  • Definisi dan ketentuan umum

Peraturan ini memberikan definisi mengenai logistik berbasis elektronik serta ketentuan umum yang meliputi ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan tujuan dari penerapan logistik berbasis elektronik.

  • Pendaftaran dan penggunaan sistem logistik berbasis elektronik

Peraturan ini mengatur persyaratan pendaftaran, tata cara penggunaan, dan pembaruan sistem logistik berbasis elektronik yang digunakan oleh perusahaan logistik. Hal ini mencakup persyaratan teknis, keamanan, dan interoperabilitas sistem yang digunakan.

  • Kewajiban penyelenggara logistik berbasis elektronik

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara logistik berbasis elektronik, seperti keharusan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada pelanggan, menjaga kerahasiaan data dan informasi pelanggan, serta melaksanakan tindakan keamanan dalam pengelolaan sistem.

  • Pengawasan dan sanksi

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengawasan terhadap penyelenggara logistik berbasis elektronik dan sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.Baca juga: Faktor Pengembangan Strategi Logistik & Penerapannya

4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Persyaratan Gudang Farmasi

Bagi perusahaan yang terlibat dalam logistik farmasi, peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh gudang farmasi, termasuk persyaratan infrastruktur, sistem manajemen mutu, pengawasan suhu, dan keamanan gudang. Perusahaan yang melakukan pengiriman pada industri ini perlu memahami dan mematuhinya guna membuat barang farmasi yang dikirimkan dalam kondisi prima dan tidak melanggar peraturan yang ada. Baca juga: FTL dan LTL: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

5. Kebijakan Logistik Lainnya

[caption id="attachment_4351" align="alignnone" width="724"]

layanan logistik

ilustrasi pekerja sedang melakukan pendataan logistic (pinterest.com)[/caption]Selain peraturan di atas, kebijakan terkait logistik lainnya juga perlu dipatuhi oleh perusahaan. Hal ini karena beberapa peraturan tersebut meregulasi proses berjalannya bisnis. Berikut beberapa daftar peraturan logistik lainnya di Indonesia:

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logistik di Indonesia. Ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan kegiatan usaha logistik di Indonesia, termasuk pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang, dan manajemen gudang.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 63 Tahun 2017 tentang Pelayanan Jasa Kepabeanan di Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut, dan Tempat-tempat Lain yang Ditetapkan. Ini menetapkan tata cara pelayanan jasa kepabeanan di pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Jalan. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui jalan, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kendaraan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Laut. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui laut, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kapal.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Udara. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui udara, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan pesawat.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 127 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Kereta Api. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui kereta api, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kereta api.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Pipa. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui pipa, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan sistem pipa.

Baca juga: 7 Faktor Kunci dalam Memilih Logistics Software yang TepatItulah beberapa kebijakan logistik di Indonesia yang perusahaan perlu patuhi selama beroperasi. Peraturan ini perlu diketahui oleh seluruh pekerja dari perusahaan tersebut, sehingga tercipta opersional perusahaan yang seragam dan tertib. MileApp sebagai perusahaan logistik yang menawarkan route optimization dan berbagai hal yang bisa mempermudah kinerja logistik, memahami dan mematuhi beberapa peraturan tersebut. Selain itu, perusahaan ini juga telah berjalan sesuai dengan 3 standar internasional, yaitu ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), dan ISO 45001 (Sistem Manajemen K3). Daftar MileApp sekarang juga sebagai proses digitalisasi HSE optimal dan #GoExtraMile.Sumber:

  • Peraturan.bpk.go.id
  • ppid.dephub.go.id