Get in touch
By clicking the button below, you're agreeing with our privacy policy.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

APTRINDO Sosialisasi ‘Halal Supply Chain dan Logistik’ bagi Trucking

APTRINDO Sosialisasi ‘Halal Supply Chain dan Logistik’ bagi Trucking

Logistik sebagai tulang punggung distribusi barang, menjadi elemen utama dalam memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kehalalan. 

Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (APTRINDO) mengambil inisiatif untuk menyosialisasikan konsep "Halal Supply Chain dan Logistik" di kalangan pengusaha trucking. 

Hal ini ditegaskan oleh Gagan Gartika selaku Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo "Mungkin masih banyak diantara kami (trucking) yang belum memahami bagaimana standar dan persyaratannya untuk bisa terlibat dalam layanan (halal logistik) seperti itu,"

"Jadi harus disosialisasikan terus kepada trucking," katanya saat menghadiri Launching Halal Logistik IntiCorp Logistics, di Jakarta pada Kamis (2/3/2023). Bagaimana hal tersebut berjalan? simak ulasan berikut, dilansir dari Logistik News.

Adanya Kewajiban Sertifikasi Halal

halal
Ilustrasi halal (Twitter)

Dalam acara tersebut disampaikan bahwa produk yang masuk, beredar hingga diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikasi halal. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 memgenai Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 1, dijelaskan "produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat,kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat."

Lalu, dilanjut dalam pasal 4, "Produk yang masuk, beredar atau diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal"

Baca juga: NLE terus Dikembangakan Guna Wujudkan Reformasi Logistik 4.0

Pentingnya Fasilitas Logistik Halal

logistik
Ilustrasi pengantaran barang (pexels.com)

Adanya kewajiban sertifikasi halal tersebut pun ditegaskan oleh Muti Arintawati selaku Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

"Pentingnya fasilitas logistik halal karena hal itu merupakan bagian dari program pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal," Katanya.

Lebih lanjut, Afdhal Aliasar selaku Director Of Halal Product Industry dari National Committee of Islamic Economy and Finance juga menambahkan bahwa layanan produk halal akan sangat penting ketika menjadi bagian dari reputasi bisnis guna memenuhi kebutuhan konsumen.

Baca juga: Daftar Kebijakan Logistik di Indonesia

Tantangan Sertifikasi Halal Jasa Logistik

Ilustrasi halal (lifepal.co.id)

Menurut Afdhal, tantangan dalam sertifikasi halal jasa logistik saat ini masih terkendala tiga hal yakni:

  1. Kurangnya informasi mengenai wajib sertifikasi halal logistik
  2. Kurangnya pengetahuan persyaratan tentang itu
  3. Kendala proses pengiriman pihak ketiga (armada truknya).

Namun, demikian tantangan tersebut akan segera diatasi. Ia pun berharap Indonesia dapat menjadi pemimpin industri halal logistik di dunia dengan jumlah masyarakat muslimnya yang besar. 

Sumber:

  • logistiknews.id