MileApp
News

Jelang Implementasi Logistik ‘Halal’, SCI & AHLI Dampingi Industri

Jelang Implementasi Logistik ‘Halal’, SCI & AHLI Dampingi Industri

Sebanyak 18 perusahaan logistik di Jakarta telah mengikuti workshop intensif yang diselenggarakan oleh Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) dan Supply Chain Indonesia (SCI). Workshop ini bertujuan untuk membekali para pelaku usaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengimplementasikan sistem logistik halal.

“Banyak perusahaan logistik yang masih belum memahami sepenuhnya konsep logistik halal dan bagaimana menerapkannya dalam operasional sehari-hari,” ungkap Ketua Umum AHLI, Rizki Eri Utomo. “Workshop ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dan memberikan panduan yang jelas.”

Para peserta diajarkan secara detail tentang dasar-dasar logistik halal, mulai dari konsep hingga penerapannya dalam standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Selain itu, para ahli juga memberikan tips dan trik untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikasi Halal Jadi Wajib bagi Logistik Pangan

Penting untuk diketahui bahwa mulai 17 Oktober 2024, seluruh kegiatan jasa logistik yang berhubungan dengan makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk produk akhir, tetapi juga untuk bahan baku, bahan penolong, kemasan, serta proses distribusi.

“Sertifikasi halal bukan hanya soal makanan, tetapi juga seluruh rantai pasok,” tegas Rizki. “Logistik halal memastikan bahwa produk yang dikirim tidak terkontaminasi dengan bahan non-halal.”

Baca juga: Hadapi Kompleksitas Logistik, SCI Tingkatkan Kompetensi SDM

Mengapa Sertifikasi Halal Logistik Itu Penting?

Sertifikasi halal bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga merupakan kebutuhan pasar yang semakin besar. Konsumen Muslim semakin peduli dengan kehalalan produk yang mereka konsumsi, dan sertifikasi halal menjadi jaminan kualitas dan kepercayaan. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Sertifikasi halal logistik memastikan bahwa produk halal yang telah diproduksi tetap terjaga kehalalannya selama proses distribusi, penyimpanan, hingga sampai ke tangan konsumen. Ini mencakup perlindungan dari kontaminasi dengan produk non-halal. Konsumen yang beragama Islam semakin peduli dengan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Sertifikasi halal logistik memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli telah melalui proses yang terjamin kehalalannya, sehingga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Baca juga: Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024

Bagaimana Pemerintah Mengatur Sertifikasi Halal Logistik

Pengaturan sertifikasi halal logistik berawal dari UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal:

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, (Pasal 4) kecuali untuk produk haram (Pasal 26).”

“Kewajiban bersertifikat bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan (Pasal 67).” Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019.

Setelah UU No.33 Tahun 2014 diterbitkan, terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam sertifikat halal. Lembaga-lembaga tersebut adalah BPJPH, LPH LPPOM MUI, dan Komisi Fatwa MUI. Ketiga lembaga ini punya peran dan fungsi dalam menyokong perusahaan logistik dalam memenuhi sertifikasi halal, mulai dari registrasi, audit, hingga penetapan fatwa terkait sertifikasi halal yang menjadi standar.

Alur Proses Sertifikasi Halal Logistik 

Proses sertifikasi halal logistik ini melalui beberapa tahapan yang perlu dilalui perusahaan logistik. Berikut adalah alurnya:

  1. Pre-assessment

Proses ini meliputi pemaparan dan bimbingan atau penyuluhan kepada perusahaan logistik yang hendak melakukan registrasi sertifikasi halal logistik. Perusahaan logistik dapat bertanya seputar dokumen yang diperlukan, proses audit, hingga alur kerja sejelas-jelasnya.

  1. Pendaftaran

Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen penting terkait pendirian perusahaan, SOP, daftar perlengkapan dan peralatan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dianggap perlu. Perusahaan logistik mengajukan pendaftaran ini ke lembaga sertifikasi yang diakui, seperti LPPOM MUI.

  1. Audit

Lembaga sertifikasi halal akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh perusahaan. Selanjutnya tim auditor lapangan akan melakukan survey lapangan untuk memeriksa fasilitas perusahaan. Survey lapangan ini meliputi pemeriksaan kondisi fisik fasilitas, SOP, sistem sanitasi, hingga aspek-aspek lainyang terkait dengan kehalalan.

  1. Penetapan kehalalan produk

Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan diberikan pelatihan terkait sistem manajemen halal (SMH). Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status kehalalan produk dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

  1. Penerbitan sertifikat halal

Jika perusahaan telah memenuhi semua persyaratan, maka lembaga sertifikasi halal akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang secara berkala. 

Hubungi sales

Jadwalkan demo

Isi form di bawah dan tim kami akan segera menghubungi Anda.