ASDEKI Meminta Penundaan Implementasi Sertifikasi Halal Logistik oleh Pelaku Usaha
Implementasi Halal Logistik dinilai terlalu dini dan membebani pelaku usaha. Permintaan penundaan terhadap implementasi sertifikasi halal logistik telah disuarakan oleh Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI). Dalam sebuah forum diskusi kelompok yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), ASDEKI telah menyampaikan tiga poin utama terkait penolakan mereka terhadap kebijakan ini.
Pertama, ASDEKI menilai bahwa tenggat waktu implementasi sertifikasi halal yang ditetapkan pada 17 Oktober 2024 terlalu singkat. Jumlah perusahaan yang telah berhasil memperoleh sertifikasi hingga saat itu masih terbilang rendah dibandingkan dengan total perusahaan logistik yang beroperasi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak pelaku usaha yang belum siap sepenuhnya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kedua, ASDEKI juga menyoroti kompleksitas proses sertifikasi halal. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan logistik dinilai cukup rumit dan membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Proses pendaftaran yang masih bersifat manual juga dianggap sebagai kendala yang menghambat percepatan penerapan sertifikasi halal.
Ketiga, kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih menjadi alasan utama ASDEKI meminta penundaan. Beban biaya tambahan akibat sertifikasi halal dinilai akan semakin memberatkan pelaku usaha logistik yang saat ini tengah berupaya bertahan di tengah persaingan yang ketat.
Baca juga: Hadapi Kompleksitas Logistik, SCI Tingkatkan Kompetensi SDM
Dampak Implementasi Sertifikasi Halal Logistik
Implementasi sertifikasi halal logistik memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap industri logistik nasional. Di satu sisi, sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk halal dan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia. Namun di sisi lain, penerapan sertifikasi halal juga dapat menimbulkan sejumlah tantangan, seperti:
- Peningkatan biaya operasional: Perusahaan logistik harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal, termasuk biaya audit, pelatihan karyawan, dan modifikasi fasilitas.
- Perlambatan pertumbuhan industri: Beban biaya tambahan yang ditimbulkan oleh sertifikasi halal dapat menghambat pertumbuhan industri logistik, terutama bagi perusahaan skala kecil dan menengah.
- Perbedaan interpretasi: Terdapat potensi perbedaan interpretasi terhadap ketentuan sertifikasi halal di antara berbagai pihak yang berwenang, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Baca juga: Sektor Logistik jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi di 2024, Ini Penjelasannya
Analisis Lebih Lanjut
Permintaan penundaan yang disampaikan oleh ASDEKI perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak implementasi sertifikasi halal logistik terhadap seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, misalnya melalui penyederhanaan prosedur, pemberian insentif, atau penyediaan pelatihan.
Baca juga: Gagasan SCI dalam Reformasi Struktur Logistik Nasional
Implementasi sertifikasi halal bagi industri logistik merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang diberikan kepada konsumen. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi yang ada. Pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Jadwalkan demo
Isi form di bawah dan tim kami akan segera menghubungi Anda.