MileApp
HargaEnterprise

Perjanjian Penggunaan Platform

PERJANJIAN PLATFORM MILEAPP

PASAL 1

DEFINISI DAN PENGERTIAN

1.Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kata-kata dalam kalimat yang bersangkutan, istilah-istilah berikut ini memiliki pengertian sebagaimana ditentukan berikut ini:
a.MileApp adalah perangkat lunak yang merujuk pada Aplikasi berbasis website dan Android;
b.Aplikasi adalah Piranti Lunak siap-pakai atau yang disesuaikan oleh PAKETID dalam rangka mendukung kegiatan dan operasional KLIEN, yang termasuk dalam Ruang Lingkup Pekerjaan, sebagaimana diatur dalam FORMULIR PEMESANAN;
c.Konfigurasi adalah kustomisasi maupun modifikasi informasi dan keadaan dari suatu sistem terutama yang digunakan untuk menjalankan suatu proses;
d.Layanan adalah penggunaan Platform dan/atau pengembangan MileApp;
e.Alat-alat kerja adalah teknologi yang telah ada sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada metodologi, perangkat pengembangan, rutin, kerangka kerja, algoritma, kode piranti lunak (dalam bentuk source dan object), desain user interface, arsitektur, class libraries, objek dan dokumentasi (baik tercetak maupun elektronik), subrutin dan program lain, data dan material, dan hak kekayaan intelektual terkait di seluruh dunia yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, baik lisensinya dipegang oleh PAKETID atau merupakan hak milik PAKETID, yang digunakan PAKETID dalam melaksanakan Layanan dalam Perjanjian ini, termasuk seluruh derivasi, pengembangan, peningkatan atau perluasan dari Alat-Alat Kerja yang telah disusun, dikurangi penggunaannya, atau dikembangkan selama jangka waktu Perjanjian;
f.Harga Kontrak adalah harga, dan/atau biaya, yang wajib dibayar oleh KLIEN ke PAKETID atas penggunaan dan pengembangan Konfigurasi atas MileApp berdasarkan Perjanjian ini, dalam jumlah dan dengan cara pembayaran sebagaimana diuraikan dalam Formulir Pemesanan;
g.Hari kerja adalah hari selain hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional di Indonesia;
h.Produk adalah setiap produk, perangkat lunak, Platform, modul, kode sumber (source code), berikut dengan setiap komponen, dan perangkat pendukung;
i.Hasil pekerjaan adalah setiap hasil-hasil dari Pekerjaan yang dilaksanakan PAKETID sebagaimana diuraikan dalam FORMULIR PEMESANAN;
j.Informasi Rahasia merujuk kepada semua informasi kepemilikan dan informasi rahasia atau data pribadi dari Para Pihak dan dari para pelanggan, klien atau pemasok mereka, apakah semua rencana bisnis, operasional, staf manajemen, kode perangkat lunak dan kode objek, bahan desain, template (pola), bahan persiapan dan informasi, data, pengalaman dan keahlian lainnya, komersial, keuangan, teknis atau yang lainnya (apakah secara lisan, secara tertulis, dapat dibaca oleh mesin atau dalam bentuk lainnya) dan bahan (apakah direkam secara elektronik, secara tertulis atau yang lainnya) yang menurut sifatnya harus secara jelas diperlakukan sebagai rahasia atau secara rahasia yang, karena keadaan di bawah mana ia secara langsung atau tidak langsung diungkapkan kepada suatu Pihak (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Yang Menerima") atau diterima oleh Pihak Yang Menerima dari Pihak lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Yang Mengungkapkan") dan/atau para karyawan, penasihat atau konsultannya, seseorang yang berakal sehat atau berfikir logis akan menyimpulkan sebagai rahasia dan di bawah mana Para Pihak berkeinginan untuk melindungi terhadap pengungkapan yang tidak terbatas atau penggunaan yang kompetitif atau yang dimaksudkan sebagai demikian, termasuk tanpa terbatas pada:
1.Informasi yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan rencana dari Para Pihak, niat/ keinginan, pengetahuan teknis, peluang pasar dan urusan-urusan bisnis atau hal-hal yang berkaitan dengan para pemasok, pelanggannya (termasuk para pelanggan yang potensial) dan klien;
2.Informasi karya yang ditulis/dimulai oleh penulis, produk dan bahan-bahan tertulis dan dibuat oleh Para Pihak atau anggota lainnya dari Para Pihak dalam hubungannya dengan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada program komputer, solusi logika bisnis, data, diagram, grafik, laporan, spesifikasi, sketsa, penemuan dan kertas kerja atau bahan yang sejenis dalam bentuk apapun atau pada media apapun yang berkaitan hal tersebut;
3.Karya yang ditulis/ dimulai oleh penulis, produk dan bahan-bahan tertulis dan dibuat oleh Para Pihak atau anggota lainnya dari Para Pihak dalam hubungannya dengan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada program komputer, solusi logika bisnis, data, diagram, grafik, laporan, spesifikasi, sketsa, penemuan dan kertas kerja atau bahan yang sejenis dalam bentuk apapun atau pada media apapun yang berkaitan hal tersebut; Informasi apapun yang dihasilkan secara langsung atau tidak langsung dari diskusi atau negosiasi yang terkait dengan Perjanjian ini dan semua salinan, nota, catatan dan semua informasi yang terkait (dalam bentuk apapun dan pada media apapun) yang dihasilkan oleh Para Pihak atau anggota lainnya dari Grup milik Para Pihak berdasarkan atas atau yang timbul dari pengungkapan apapun untuk Perjanjian ini;
4.Syarat-syarat dari suatu perjanjian yang dicapai oleh Para Pihak atau yang diusulkan oleh salah satu Pihak (apakah disetujui atau tidak) dalam kaitannya dengan Perjanjian; dan
5.Kode sumber, dan kode objek perangkat lunak, bahan-bahan rencana, pola, rencana persiapan, informasi, data, keahlian, dengan jenis atau bentuk apapun yang diberikan oleh PAKETID kepada KLIEN sesuai FORMULIR PEMESANAN.
k.Tagihan merujuk kepada setiap tagihan yang dikeluarkan oleh PAKETID kepada KLIEN yang menyatakan jumlah yang harus dibayar oleh KLIEN untuk setiap Pekerjaan maupun Layanan yang diberikan oleh KLIEN kepada PAKETID sebagaimana disebutkan dalam FORMULIR PEMESANAN;
l.Jaminan Tingkat Layanan/Service Leve; Agreement adalah pemberian jaminan dari PAKETID kepada KLIEN dimulai sejak tanggal implementasi penggunaan Platform / Go Live sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diatur dalam FORMULIR PEMESANAN;
m.Pekerjaan adalah kegiatan-kegiatan menganalisa, merancang, melakukan perencanaan, melakukan pengembangan, implementasi, dan manajemen proyek sebagaimana tahapan dan rincian telah disepakati dalam Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam FORMULIR PEMESANAN;
n.Spesifikasi adalah fungsional kinerja, prosedur, beban kerja, kehandalan, protokol dan syarat-syarat lain mengenai Hasil Pekerjaan, yang dipersiapkan oleh PAKETID sesuai dengan Ruang Lingkup Pekerjaan. Spesifikasi awal ditentukan dalam Ruang Lingkup Pekerjaan;
o.Piranti Lunak berarti setiap piranti lunak manapun yang ada, dibuat dan/ atau dikembangkan oleh PAKETID dalam Pekerjaan berdasarkan dan sesuai dengan Spesifikasi yang telah disepakati;
p.Rencana Proyek berarti jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diajukan oleh PAKETID termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembangan, penyerahan, pemasangan dan pengujian hasil pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
q.Pelatihan adalah pemberian pelatihan mengenai penggunaan Platform Paket Mile dengan menggunakan metode Training for Trainer dari PAKETID kepada KLIEN;
r.Tanggal Penerimaan berarti tanggal di mana PAKETID dan KLIEN sepakat untuk menerima dan setuju terhadap Penerimaan;
s.Subkontraktor berarti orang, firma, atau badan hukum lain (selain PAKETID) yang kepadanya disubkontrakkan sebagian pekerjaan;
t.Tanggal Berlaku merujuk kepada tanggal dimulainya Perjanjian ini sebagaimana yang disebutkan dalam Perjanjian ini;
u.Pengguna Aktif berarti jumlah pemakai aktif MileApp dimana aktivitasnya tercatat dalam Platform Paket Mile yang dihitung per bulan setiap bulannya setiap bulannya.
2.Interpretasi:
a.Judul, Pasal atau ayat yang digunakan dalam Perjanjian ini hanya untuk memberi kemudahan referensi dan tidak mempengaruhi pengertian dari ketentuan yang bersangkutan;
b.Apabila suatu hari atau tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, dalam kaitannya dengan pelaksanaan suatu hak atau kewajiban, jatuh pada hari libur (yaitu Sabtu, Minggu atau hari libur resmi nasional di Indonesia), maka pelaksanaan hak atau kewajiban tersebut dianggap jatuh pada Hari Kerja berikutnya;
c.Rujukan terhadap "Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku" mencakup, namun tidak terbatas pada, hukum, undang-undang, keputusan, peraturan, konvensi internasional yang telah diratifikasi, perintah, pedoman, kode etik, standar, pemberitahuan, petunjuk, aturan, dan peraturan yang diberlakukan di Indonesia, pemerintah, atau badan pemerintah, pemerintah daerah, departemen, atau badan pembuat undang-undang atau badan pengatur dan instrumen sejenis, dan, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, setiap instrumen yang dikeluarkan sebagai penggantinya, masing-masing sebagaimana diubah dari waktu ke waktu;
d.Harga, ongkos dan/atau biaya dalam Perjanjian ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan penawaran PAKETID, kecuali dinyatakan berbeda secara tegas dalam FORMULIR PEMESANAN.
3.Perjanjian ini mencakup semua Lampiran yang dilekatkan pada Perjanjian ini dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Dalam hal adanya perbedaan interpretasi atau pengertian di antara dokumen di bawah ini, maka diberlakukan urutan-urutan sebagai berikut:
a.Bagian utama dari Perjanjian ini yang memuat syarat dan ketentuan umum pengadaan MileApp, Layanan dan/atau Pekerjaan; dan
b.Lampiran Perjanjian ini yang memuat ketentuan komersial khusus untuk pengadaan MileApp.,

PASAL 2

LINGKUP PERJANJIAN

1.Berdasarkan persyaratan, ketentuan dan batasan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, PAKETID sepakat untuk melaksanakan pengerjaan Konfigurasi atas Platform serta menyewakan MileApp ke KLIEN.
2.Pengerjaan Konfigurasi atas MileApp terbatas pada Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work). Pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work) berdasarkan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK akan dianggap sebagai tindakan di luar Perjanjian ini.
3.Pekerjaan berikut dengan spesifikasi sebagaimana dinyatakan dalam Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work) telah disetujui bersama oleh PARA PIHAK.,

PASAL 3

JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN PEKERJAAN

1.Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan tiap tahapan atau fase akan selesai sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam FORMULIR PEMESANAN.
2.Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan dimaksud dalam Pasal ini dapat diperpanjang apabila ada permintaan tertulis mengenai perubahan atau penambahan Pekerjaan dari KLIEN yang disetujui secara tertulis oleh PAKETID.,

PASAL 4

BIAYA DAN PEMBAYARAN

1.Pembayaran wajib dibayarkan oleh KLIEN atas pelaksanaan kewajiban PAKETID sesuai dengan sistem pembayaran yang ditentukan dalam FORMULIR PEMESANAN.
2.Setiap biaya penggunaan MileApp wajib dibayarkan kepada PAKETID apabila tagihan telah dikirim oleh PAKETID dan dikonfirmasi oleh KLIEN
3.Biaya Pelatihan (apabila ada) akan dibayarkan KLIEN kepada PAKETID untuk melakukan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Ruang Lingkup Pekerjaan.
4.Pembayaran biaya tambahan kepada PAKETID diberikan untuk pekerjaan tambahan yang dilakukan sesuai dengan permohonan KLIEN secara tertulis agar PAKETID memberikan layanan tambahan di luar ruang lingkup yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
5.Kecuali disepakati sebaliknya secara tertulis oleh PARA PIHAK, jumlah tagihan yang akan dibayarkan oleh KLIEN wajib dibayarkan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal KLIEN menerima tagihan, kecuali KLIEN dapat membuktikan sebaliknya.
6.Apabila terjadi perbedaan jumlah tagihan yang diberikan PAKETID kepada KLIEN baik seluruh atau sebagian, Para Pihak akan saling melakukan verifikasi dalam 14 (empat belas) hari kerja. Terlepas dari Para Pihak masih menyelesaikan perselisihan tagihan, Para Pihak harus terus menjalankan kewajiban masing-masing berdasarkan Perjanjian ini sambil menunggu penyelesaian Sengketa Tagihan.
7.Pada Penyelesaian Perbedaan Tagihan, PARA PIHAK akan menyelesaikan suatu perbedaan tagihan sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan dengan ketentuan dalam Perjanjian ini. PAKETID melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh KLIEN untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Jangka waktu penyelesaian Perselisihan adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalendar sejak tanggal tagihan diterima oleh KLIEN.
8.Apabila KLIEN terlambat melakukan pembayaran maka KLIEN akan dikenakan denda atas keterlambatan dengan nilai denda 0,1% per hari dengan nilai maksimal sebesar 5% dari total biaya tagihan bulanan.
9.Apabila pembayaran oleh KLIEN tertunda selama 3 (tiga) bulan, maka PAKETID dapat memutuskan koneksi atas MileApp setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis mengenai pemutusan koneksi dari PAKETID ke KLIEN,

PASAL 5

KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.PAKETID harus:
a.Mematuhi ketentuan dari Perjanjian ini dan Pernyataan Kerja yang berlaku dalam pelaksanaan Perjanjian;
b.Melaksanakan peranan, tanggung jawab, tugas dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peranan dan Tanggung Jawab PAKETID termasuk Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini;
c.Wajib melakukan pengadaan sejumlah infrastruktur sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam penawaran harga dan Perjanjian termasuk melakukan pembuatan konfigurasi dan tanggung jawab terhadap ketersediaan sistem informasi dan implementasi;
d.Memberikan Layanan yang sesuai dengan seluruh persyaratan, tingkatan layanan, deskripsi dan spesifikasi yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini;
e.Secepatnya memberikan kepada KLIEN informasi terbaru dan akurat secara tertulis sehubungan dengan status dan perkembangan dari pelaksanaan dari Layanan sebagaimana KLIEN dapat memintanya dari waktu ke waktu;
f.Menggunakan dan berusaha membuat Personil PAKETID untuk menggunakan seluruh pengalaman, kemampuan, perhatian dan ketekunannya dalam melaksanakan Layanan;
g.PAKETID melakukan pemeliharaan atau maintenance rutin atas MileApp;
h.Melakukan Training/Transfer Knowledge kepada personil yang telah ditunjuk oleh KLIEN dengan metode Training for Trainer (Pelatihan kepada pelatih yang kompeten), sesuai jangka waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan oleh Para Pihak;
i.Atas permintaan KLIEN, memberikan bantuan teknis dan konsultasi dari jauh kepada KLIEN sewaktu-waktu selama jam kerja normal KLIEN dan waktu lainnya sebagaimana yang disepakati di antara Para Pihak;
j.Menggunakan alat manajemen proyek yang dapat diterima untuk KLIEN dan menggunakan suatu mekanisme pelaporan yang teratur untuk (a) mengidentifikasi tugas proyek dan potensi masalah; (b) memberikan laporan status yang sedang berjalan; dan (c) memonitor Layanan;
k.Mematuhi seluruh Hukum yang berlaku pada kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan
l.Bekerjasama dengan KLIEN dalam seluruh hal yang berkaitan dengan Layanan.
2.PAKETID mengakui bahwa:
a.PAKETID membuat Perjanjian ini semata-mata atas dasar investigasi, tinjauan dan analisis dari Layanan dan Pernyataan Kerja yang berlaku; dan
b.Setiap pekerjaan yang diselesaikan sehubungan dengan Layanan hanya akan dianggap telah diterima oleh KLIEN jika Pejabat Berwenang dari KLIEN telah memberikan konfirmasi penerimaan tersebut secara tertulis. Untuk menghindari keraguan, setiap penerimaan lainnya dianggap batal demi hukum.
3.KLIEN harus:
a.Mematuhi ketentuan dari Perjanjian ini dan Pernyataan Kerja yang berlaku dalam pelaksanaan Perjanjian;
b.Melaksanakan peranan, tanggung jawab, tugas dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peranan dan Tanggung Jawab KLIEN termasuk Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini;
c.Wajib melakukan pengadaan sejumlah infrastruktur sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan PAKETID agar Layanan dapat berjalan dengan baik dan lancar;
d.Secepatnya memberitahukan kepada PAKETID jika terjadi gangguan terkait dengan sistem dan layanan pada aplikasi;
e.Wajib menjaga dan memelihara seluruh sistem serta layanan aplikasi;
f.Mematuhi seluruh Hukum yang berlaku pada kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan
g.Bekerjasama dengan PAKETID dalam seluruh hal yang berkaitan dengan Layanan.
4.KLIEN mengakui bahwa:
a.Membutuhkan bantuan dalam Layanan dan pernyataan kerja yang berlaku; dan
b.Setiap pekerjaan yang diselesaikan sehubungan dengan Layanan akan dianggap telah diterima oleh KLIEN jika Pejabat Berwenang dari KLIEN telah memberi konfirmasi penerimaan tersebut secara tertulis kepada PAKETID. Untuk menghindari keraguan, setiap penerimaan lainnya dianggap batal demi hukum.,

PASAL 6

PENERIMAAN

1.PAKETID akan menginformasikan KLIEN untuk mengadakan pemeriksaan dan pengujian dari Pekerjaan (atau hasil perkembangan apapun dari Pekerjaan).
2.Pemeriksaan dan Pengujian:
a.Setelah Pekerjaan diselesaikan PAKETID, KLIEN wajib untuk melakukan inspeksi dan/ atau pengujian atas hasil pekerjaan, guna verifikasi bahwa hasil pekerjaan maupun layanan yang diberikan oleh PAKETID adalah sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;
b.KLIEN akan menunjuk perwakilan yang berwenang untuk melakukan pengujian dengan cara menggunakan Platform maupun aplikasi yang dikembangkan oleh PAKETID dalam jangka waktu tertentu; dan
c.Pengujian Platform dan aplikasi MileApp yang dikembangkan PAKETID paling lambat diselesaikan oleh KLIEN dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja; Apabila KLIEN menemukan adanya Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan/atau kebutuhan yang ditetapkan, maka KLIEN harus segera memberitahu PAKETID secara tertulis untuk kemudian dilakukannya perbaikan atau penggantian tanpa mengganggu aktivitas penggunaan aplikasi yang sedang berjalan dan digunakan KLIEN, dengan ongkos dan biaya tanggungan PAKETID.,

PASAL 7

KERAHASIAAN

1.PARA PIHAK sepakat bahwa, kecuali mereka telah memperoleh terlebih dahulu surat persetujuan dari Pihak lainnya, mereka tidak akan menggunakan ataupun menyingkapkan ke pihak ketiga manapun (selain daripada untuk maksud Perjanjian ini) syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau segala informasi rahasia milik Pihak lainnya. Kewajiban pada ayat ini akan tetap berlaku meskipun Perjanjian berakhir atau dibatalkan.
2.PARA PIHAK sepakat pelanggaran dari ayat (1) dari Pasal ini oleh pihak yang menerima dapat menyebabkan kerugian terhadap pihak yang mengungkapkan, oleh karenanya apabila terjadi pelanggaran maka pihak yang mengungkapkan dapat meminta ganti rugi atas kerugian langsung dari pihak yang menerima atas akibat dari pelanggaran tersebut.
3.Penerima Informasi Rahasia tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut, kecuali kepada Afiliasi, karyawan dan/atau agen yang perlu mengetahuinya dan yang telah menyetujui secara tertulis untuk menjaga kerahasiaannya. Penerima informasi akan memastikan bahwa orang dan entitas tersebut menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban berdasarkan Ketentuan dan menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia. Penerima informasi juga dapat mengungkapkan Informasi Rahasia pada saat diwajibkan berdasarkan hukum setelah menyampaikan pemberitahuan yang wajar kepada pemberi informasi dan memberinya peluang untuk menjaga kerahasiaan informasinya, perlindungan atau pemulihan atau upaya hukum yang serupa untuk pengungkapan tersebut.
4.Ketentuan Pasal 4 (3) tidak akan melarang pengungkapan atau penggunaan informasi yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan Perjanjian ini jika dan sejauh itu:
a.diharuskan oleh hukum, bursa saham, otoritas pemerintah atau pengadilan yang relevan dengan yurisdiksi yang kompeten asalkan pemberitahuan yang cukup masuk akal diberikan oleh Pihak yang akan membuat pengungkapan kepada Pihak lain tentang persyaratan atau permintaan tersebut untuk mengizinkan Pihak lainnya untuk meminta perintah perlindungan atau pengecualian dari persyaratan tersebut kecuali jika perintah pengadilan atau otoritas terkait atau bursa saham mengharuskan Pihak lainnya untuk tidak diberi pemberitahuan tersebut;
b.menjadi tersedia untuk umum selain sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban kerahasiaan;
c.informasi sudah dimiliki oleh Pihak Penerima atau dikembangkan secara independen oleh Pihak Penerima; atau
d.Pihak Pengungkap telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya untuk pengungkapan tersebut.,

PASAL 8

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan salah satu Pihak hak, titel atau kepentingan apapun dalam atau Hak Kekayaan Intelektual kepada Pihak lainnya.
2.Alat-alat kerja, modul, program, data, metode, teknik, source code atau hal lainnya yang telah ada sebelumnya dan dibawa oleh PAKETID untuk melaksanakan Pekerjaan ini maka akan tetap menjadi hak kepemilikan dari PAKETID.
3.Setiap pengembangan sebagai akibat dari modifikasi atas pekerjaan berdasarkan permintaan KLIEN yang diatur dalam Perjanjian ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku menurut ayat ini.
4.PAKETID akan memberikan KLIEN seluruh bantuan yang sepatutnya diperlukan dan menjalankan seluruh pekerjaan dan dokumentasi lain untuk menyempurnakan hak, titel dan kepentingan tersebut menurut Perundang-undangan yang berlaku dan akan menjalankan kewajibannya menurut Pasal ini.,

PASAL 9

MODIFIKASI ATAS PEKERJAAN

1.KLIEN berhak meminta modifikasi (“Modifikasi”) terhadap Pekerjaan yang telah disetujui bersama pada FORMULIR PEMESANAN dengan memberikan permintaan tertulis sebelumnya kepada PAKETID yang menjelaskan spesifikasi dari Modifikasi tersebut. PAKETID harus mengajukan proposal kepada KLIEN dengan memperkirakan waktu penyelesaian Modifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan tertulis, termasuk setiap perkiraan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan tersebut. Persetujuan PARA PIHAK mengenai waktu dan biaya yang diajukan harus dinyatakan dalam Pernyataan Kerja atau dalam bentuk addendum dari Perjanjian ini dan ditandatangani oleh wakil-wakil yang diberi wewenang dari PARA PIHAK.
2.Sampai saat tersebut dan kecuali KLIEN memberi tahu PAKETID secara tertulis bahwa KLIEN tidak ingin melanjutkan modifikasi, PAKETID akan terus melaksanakan Pekerjaan yang Dimodifikasi dan dibayar seperti yang telah disepakati sebelumnya.
3.Jika Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan tentang Modifikasi, PAKETID memiliki hak untuk menghentikan Modifikasi (tanpa kewajiban tambahan apa pun), hingga PARA PIHAK telah mengambil keputusan tentang Modifikasi.,

PASAL 10

RENCANA PROYEK

1.PAKETID akan menggunakan upaya terbaiknya dalam menyelesaikan setiap Tahapan Rencana Proyek pada tanggal yang telah ditentukan. Para Pihak menyadari bahwa Rencana Proyek merupakan perkiraan waktu untuk menyelesaikan Tahapan dan mungkin memerlukan perubahan berkaitan dengan Modifikasi, dimana penundaan atau perubahan tersebut bukan merupakan kesalahan murni dari PAKETID.
2.Dalam hal salah satu Tahapan tertunda karena alasan apapun, maka PAKETID harus berusaha sebaik mungkin untuk mengganti waktu yang hilang atau sesuai kesepakatan dengan KLIEN. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan tertunda bukan karena kesalahan dari PAKETID, maka PAKETID akan diberikan perpanjangan waktu sepanjang diperlukan dan PAKETID berhak untuk menerima setiap tambahan biaya yang ditimbulkan dari perpanjangan waktu tersebut sesuai kesepakatan dengan KLIEN.
3.Apabila PAKETID tidak dapat atau terlambat menyelesaikan Pekerjaan dari jadwal yang telah ditentukan pada Lampiran Perjanjian dan/atau menyelesaikan Pekerjaannya (kewajibannya) namun tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, maka KLIEN dapat mengakhiri Perjanjian ini, dengan memberikan dasar yang kuat secara tertulis dan melakukan pembayaran sesuai Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PAKETID.,

PASAL 11

PENUNDAAN DAN PERPANJANGAN WAKTU

Para Pihak menyadari bahwa Rencana Proyek dapat ditunda karena:

1.Kerusakan pada Piranti Lunak atau Piranti Lunak Pihak Ketiga (yang bukan diakibatkan kesalahan PAKETID);
2.Ketidaksesuaian Sistem KLIEN (yang bukan kesalahan dari PAKETID);
3.Keterlambatan yang semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Subkontraktor sebagai sesuatu hal yang di luar kendali PAKETID; dan
4.Kesalahan KLIEN dalam menyediakan data dan dokumen secara tepat waktu sebagaimana diminta PAKETID.,

PASAL 12

BATASAN TANGGUNG JAWAB

1.Dalam hal apapun Para Pihak tidak berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau biaya konsekuensional, tidak langsung, khusus atau hukuman apa pun juga (termasuk kehilangan keuntungan dan biaya peluang) yang muncul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, bahkan jika telah disarankan dari kemungkinan munculnya hal-hal itu.
2.Tanggung-jawab PAKETID terhadap KLIEN yang timbul dari suatu tuntutan terhadap kerugian akibat apapun, tidak akan melebihi, dalam hal apapun, jumlah total yang secara aktual diterima oleh PAKETID.,

PASAL 13

WANPRESTASI DAN PENGAKHIRAN

1.Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang dijelaskan dalam Perjanjian, dengan pemberitahuan 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya, apabila terjadi salah satu sebab sebagai berikut:
a.Salah satu Pihak tidak atau lalai memenuhi salah satu dan/atau seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini;
b.Salah satu Pihak jatuh pailit;
c.Salah satu Pihak usahanya bubar atau dibubarkan karena sebab apapun juga;
d.Salah satu Pihak mengajukan permohonan supaya dinyatakan pailit / diperkenankan menunda pembayaran (surseance van betaling);
e.Izin usaha salah satu Pihak dicabut untuk sementara maupun untuk seterusnya;
f.Harta kekayaan salah satu Pihak baik sebagian maupun seluruhnya disita, baik dengan sita jaminan atau eksekusi;
g.Salah satu Pihak melanggar salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan peringatan tertulis oleh Pihak yang merasa dirugikan; dan
h.Salah satu Pihak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dimana pelanggaran tersebut mempengaruhi secara material dan merugikan Pihak yang lain.
2.Dalam hal Perjanjian ini diakhiri karena alasan tersebut dalam ayat (1) diatas, salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu yang ditetapkan tanpa membayar sisa nilai Perjanjian.
3.Kecuali Perjanjian ini diakhiri karena alasan tersebut dalam ayat (1) diatas, KLIEN dapat mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan tanpa kesepakatan tertulis terlebih dahulu dengan membayar ganti rugi kepada PAKETID sebesar sisa nilai batas waktu Perjanjian.
4.Apabila KLIEN ingin mengakhiri Perjanjian seperti yang diatur pada ayat (3), maka KLIEN wajib memberitahukannya secara tertulis terlebih dahulu setidaknya 30 (tiga puluh) hari kalender kepada PAKETID sebelum tanggal efektif pengakhiran, begitu pula sebaliknya.
5.Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk membebaskan atau mengesampingkan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 1266 ayat 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dengan demikian pengakhiran tersebut harus dilakukan tanpa memerlukan keputusan Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.,

PASAL 14

LAYANAN BANTUAN PENGAKHIRAN

Atas pengakhiran dari seluruh atau sebagian Layanan PAKETID dan permintaan dari KLIEN, PAKETID akan memberikan seluruh data milik KLIEN yang tersimpan dalam Platform PAKETID dalam tenggang waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.,

PASAL 15

PENGALIHAN

1.Tidak ada satu Pihak pun yang dapat mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada Pihak Ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
2.Penggunaan jasa pihak ketiga (Sub Kontraktor) hanya diperkenankan; bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan menghendaki keahlian dan atau spesialisasi khusus yang tidak dimiliki oleh PAKETID, dengan syarat penggunaan jasa pihak ketiga tersebut harus dengan persetujuan dan izin tertulis dari KLIEN.
3.Penggunaan jasa Sub Kontraktor dapat dilaksanakan setelah terbit persetujuan tertulis dari KLIEN. Hubungan kerja antara PAKETID dan Sub Kontraktor harus dituangkan dengan perjanjian tertulis.,

PASAL 16

PERLINDUNGAN DATA DAN KEAMANAN INFORMASI

1.PARA PIHAK akan mematuhi seluruh Undang-Undang privasi dan perlindungan data dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk pengumpulan, penggunaan, pemindahan, pemrosesan dan/atau penyimpanan apapun sehubungan dengannya. Secara khusus Para Pihak menyanggupi bahwa dirinya akan:
a.Tidak, dan membuat Personil PARA PIHAK tidak akan menggunakan data untuk tujuan apapun selain pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau untuk memberikan Layanan kepada Para Pihak dan tidak akan membuat Personil PARA PIHAK memindahkan, mengungkap atau memberikan akses data tersebut kepada pihak ketiga, kecuali ketika dirinya dipaksa untuk melakukannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang diperbolehkan dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK terlebih dahulu;
b.Mengambil seluruh langkah-langkah praktis untuk memastikan penyimpanan data yang aman dan untuk mencegah akses, pengungkapan, pemrosesan, penghapusan, kehilangan atau penggunaan data yang tidak berizin dan tidak disengaja; dan
c.Secepatnya memperbaiki, mengembalikan atau atas instruksi KLIEN menghancurkan data KLIEN dan tidak akan menyimpan data tersebut lebih lama dari yang diperlukan untuk pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2.Jika PAKETID telah mengakui adanya akses, pengungkapan, pemrosesan, penghapusan, kehilangan atau penggunaan data yang tidak berizin dan tidak disengaja, maka PAKETID akan:
a.Segera dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah mengetahui hal tersebut, memberitahukan KLIEN mengenai akses, pengungkapan, pemrosesan, penghapusan, kehilangan dan penggunaan data yang tidak berizin dan tidak disengaja;
b.Mengurangi, sepanjang dapat dipraktikkan, pengaruh dari akses, pengungkapan, pemrosesan, penghapusan, kehilangan atau penggunaan data yang tidak berizin dan tidak disengaja tersebut; dan
c.Bekerjasama dengan KLIEN, termasuk mematuhi permintaan yang dibuat oleh KLIEN untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal ini dan/atau Undang-Undang privasi dan data yang berlaku.,

PASAL 17

HUKUM YANG MENGATUR

1.Perjanjian ini diatur oleh dan diartikan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.Segala perselisihan, kontroversi atau klaim yang timbul dari, atau sehubungan dengan Perjanjian ini, baik dalam kaitannya dengan pelaksanaan kontrak, kesalahan atau sebaliknya termasuk pertanyaan tentang keberadaan, validitas atau penghentian (“Sengketa”) Para Pihak dengan itikad baik akan berusaha dengan sekuatnya untuk menyelesaikan perselisihan dengan negosiasi atau mediasi dengan cara musyawarah mufakat dalam waktu 30 hari kalender setelah salah satu Pihak memberi tahu Pihak lainnya tentang Sengketa tersebut.
3.Apabila Sengketa tidak diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberitahuan tertulis Sengketa diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya, Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.,

PASAL 18

FORCE MAJEURE

1.Tidak satupun pihak yang bertanggung-jawab atas suatu tindakan, kegagalan bertindak, atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini jika kegagalan tersebut timbul dari suatu sebab diluar kekuasaannya untuk mengendalikan termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, penguncian tempat kerja, tindakan peperangan, epidemi, pandemic, kebijakan pemerintah setelah tanggal Perjanjian ini, kebakaran, putusnya hubungan telekomunikasi, padam listrik, gempa atau bencana lainnya (“Force Majeure”).
2.Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena alasan Force Majeure akan segera:
a.Memberitahu pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Force Majeure berikut mengenai alasan-alasan kegagalannya dalam memenuhi kewajiban dan pengaruh dari kegagalan tersebut; dan/atau
b.Mengerahkan segala daya upayanya untuk mencegah atau menghentikan penyebabnya dan melaksanakan kewajibannya.
3.Untuk menghindari keraguan, tidak ada Pihak yang akan bertanggungjawab atas biaya, kerugian, pengeluaran, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh Pihak lain karena Force Majeure.
4.JIka Pihak yang terkena dampak gagal memberitahukan ke pihak lain atas terjadinya kondisi Force Majeure berdasarkan paragraph ke 2 diatas, Pihak yang terkena dampak tidak dapat mengakui bahwa dirinya terkena kondisi Force Majeure.
5.Jika kondisi Force Majeure terjadi lebih dari 14 (empat belas) Hari Kalendar, Pihak yang terkena dampak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan 14 (empat belas) Hari Kalendar sebelumnya setelah Pihak yang terkena dampak telah mengerahkan segala daya upayanya untuk mencegah atau menghentikan penyebabnya dan melaksanakan kewajibannya.,

PASAL 19

KETENTUAN UMUM

1.Suatu ketentuan atau hak yang timbul dari Perjanjian ini tidak dapat dikesampingkan kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang mengesampingkan hak atas ketentuan tersebut dan disetujui secara tertulis oleh Pihak lainnya dalam Perjanjian, atau diubah kecuali disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2.Dalam hal satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan karena sebab apapun, maka ketentuan tersebut tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan lainnya dan akan tetap berlaku secara penuh.
3.KLIEN memberikan kepada PAKETID hak yang tidak dapat dipindahtangankan dan tidak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dan/atau logo perusahaan KLIEN dalam materi publikasi PAKETID tanpa diperkenankan untuk merubah bentuk, desain, komposisi Logo dan tidak memberikan izin Pihak Ketiga manapun untuk menggunakan Logo tersebut. KLIEN berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada PAKETID dari dan terhadap setiap klaim atas pelanggaran hak dari pihak ketiga manapun. PAKETID tidak akan menggunakan tambahan merek dagang, merek layanan atau nama dagang dengan cara yang menyiratkan bahwa PAKETID memiliki afiliasi dengan KLIEN selain yang ditetapkan pada Perjanjian ini.
4.Semua pajak dan bea lainnya sehubungan dengan penerapan Perjanjian ini merupakan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pajak yang berlaku.
5.Setiap modifikasi atau perubahan terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari PAKETID dan KLIEN; Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian antara Para Pihak serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
6.Perjanjian ini diakui membentuk keseluruhan perjanjian di antara Para Pihak dalam kaitannya dengan subyek Perjanjian ini dan menggantikan semua perjanjian tertulis dan lisan maupun kesanggupan dan semua pernyataan lisan atau jaminan yang pada saat yang sama diberikan, dalam kaitannya dengan Perjanjian ini.
7.Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa lain dari penerjemahan tersebut, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
8.Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat ditandatangani menggunakan tandatangan elektronik, yang akan dianggap sebagai tandatangan asli untuk alasan apapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan asli, serta Para Pihak melepaskan haknya dengan tidak dapat dicabut kembali untuk mengajukan pembatalan perjanjian karena alasan ketidakpatuhan yang dilalkukan oleh penyelenggara system tandatangan elektronik terhadap peraturan yang mensyaratkan adanya kewajiban pendaftaran pada institusi tertentu.
9.Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, di atas kertas bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhkan cap perusahaan Para Pihak.,

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian.

Simpan sebagai PDF
Produk
  • Optimasi Rute
  • Pelacakan Real Time
  • Aplikasi Lapangan No-code
  • AI Image Recognition
  • Integrasi IOT
Solusi Transportasi
  • Pengiriman Last Mile
  • Logistik Kas
  • Telematika
  • Rantai Dingin
Solusi Field Sales
  • Taking Order
  • Canvassing
  • MerchandisingAI
Solusi Field Services
  • Pemeliharaan Level Pertama
  • Pemeliharaan Level Kedua
  • Instalasi
  • Survei Lapangan
Sumber Daya
  • Blog
  • Studi Kasus
  • Pusat Bantuan
  • Dokumentasi Produk
  • Dokumentasi API
Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Harga
  • Karir
  • Hubungi Kami
MileApp
ISO 27001 Certified
ISO 27001
Certified
Security Scorecard
Security
Scorecard

© 2026 MileApp. Hak cipta dilindungi.

Uptime 99.95%KeamananPrivasiKetentuan
Produk
  • Optimasi Rute
  • Pelacakan Real Time
  • Aplikasi Lapangan No-code
  • AI Image Recognition
  • Integrasi IOT
Solusi Transportasi
  • Pengiriman Last Mile
  • Logistik Kas
  • Telematika
  • Rantai Dingin
Solusi Field Sales
  • Taking Order
  • Canvassing
  • MerchandisingAI
Solusi Field Services
  • Pemeliharaan Level Pertama
  • Pemeliharaan Level Kedua
  • Instalasi
  • Survei Lapangan
Sumber Daya
  • Blog
  • Studi Kasus
  • Pusat Bantuan
  • Dokumentasi Produk
  • Dokumentasi API
Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Harga
  • Karir
  • Hubungi Kami
MileApp
ISO 27001 Certified
ISO 27001
Certified
Security Scorecard
Security
Scorecard

© 2026 MileApp. Hak cipta dilindungi.

Uptime 99.95%KeamananPrivasiKetentuan