1.Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kata-kata dalam kalimat yang bersangkutan, istilah-istilah berikut ini memiliki pengertian sebagaimana ditentukan berikut ini:
a.MileApp adalah perangkat lunak yang merujuk pada Aplikasi berbasis website dan Android;
b.Aplikasi adalah Piranti Lunak siap-pakai atau yang disesuaikan oleh PAKETID dalam rangka mendukung kegiatan dan operasional KLIEN, yang termasuk dalam Ruang Lingkup Pekerjaan, sebagaimana diatur dalam FORMULIR PEMESANAN;
c.Konfigurasi adalah kustomisasi maupun modifikasi informasi dan keadaan dari suatu sistem terutama yang digunakan untuk menjalankan suatu proses;
d.Layanan adalah penggunaan Platform dan/atau pengembangan MileApp;
e.Alat-alat kerja adalah teknologi yang telah ada sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada metodologi, perangkat pengembangan, rutin, kerangka kerja, algoritma, kode piranti lunak (dalam bentuk source dan object), desain user interface, arsitektur, class libraries, objek dan dokumentasi (baik tercetak maupun elektronik), subrutin dan program lain, data dan material, dan hak kekayaan intelektual terkait di seluruh dunia yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, baik lisensinya dipegang oleh PAKETID atau merupakan hak milik PAKETID, yang digunakan PAKETID dalam melaksanakan Layanan dalam Perjanjian ini, termasuk seluruh derivasi, pengembangan, peningkatan atau perluasan dari Alat-Alat Kerja yang telah disusun, dikurangi penggunaannya, atau dikembangkan selama jangka waktu Perjanjian;
f.Harga Kontrak adalah harga, dan/atau biaya, yang wajib dibayar oleh KLIEN ke PAKETID atas penggunaan dan pengembangan Konfigurasi atas MileApp berdasarkan Perjanjian ini, dalam jumlah dan dengan cara pembayaran sebagaimana diuraikan dalam Formulir Pemesanan;
g.Hari kerja adalah hari selain hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional di Indonesia;
h.Produk adalah setiap produk, perangkat lunak, Platform, modul, kode sumber (source code), berikut dengan setiap komponen, dan perangkat pendukung;
i.Hasil pekerjaan adalah setiap hasil-hasil dari Pekerjaan yang dilaksanakan PAKETID sebagaimana diuraikan dalam FORMULIR PEMESANAN;
j.Informasi Rahasia merujuk kepada semua informasi kepemilikan dan informasi rahasia atau data pribadi dari Para Pihak dan dari para pelanggan, klien atau pemasok mereka, apakah semua rencana bisnis, operasional, staf manajemen, kode perangkat lunak dan kode objek, bahan desain, template (pola), bahan persiapan dan informasi, data, pengalaman dan keahlian lainnya, komersial, keuangan, teknis atau yang lainnya (apakah secara lisan, secara tertulis, dapat dibaca oleh mesin atau dalam bentuk lainnya) dan bahan (apakah direkam secara elektronik, secara tertulis atau yang lainnya) yang menurut sifatnya harus secara jelas diperlakukan sebagai rahasia atau secara rahasia yang, karena keadaan di bawah mana ia secara langsung atau tidak langsung diungkapkan kepada suatu Pihak (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Yang Menerima") atau diterima oleh Pihak Yang Menerima dari Pihak lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Yang Mengungkapkan") dan/atau para karyawan, penasihat atau konsultannya, seseorang yang berakal sehat atau berfikir logis akan menyimpulkan sebagai rahasia dan di bawah mana Para Pihak berkeinginan untuk melindungi terhadap pengungkapan yang tidak terbatas atau penggunaan yang kompetitif atau yang dimaksudkan sebagai demikian, termasuk tanpa terbatas pada:
1.Informasi yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan rencana dari Para Pihak, niat/ keinginan, pengetahuan teknis, peluang pasar dan urusan-urusan bisnis atau hal-hal yang berkaitan dengan para pemasok, pelanggannya (termasuk para pelanggan yang potensial) dan klien;
2.Informasi karya yang ditulis/dimulai oleh penulis, produk dan bahan-bahan tertulis dan dibuat oleh Para Pihak atau anggota lainnya dari Para Pihak dalam hubungannya dengan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada program komputer, solusi logika bisnis, data, diagram, grafik, laporan, spesifikasi, sketsa, penemuan dan kertas kerja atau bahan yang sejenis dalam bentuk apapun atau pada media apapun yang berkaitan hal tersebut;
3.Karya yang ditulis/ dimulai oleh penulis, produk dan bahan-bahan tertulis dan dibuat oleh Para Pihak atau anggota lainnya dari Para Pihak dalam hubungannya dengan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada program komputer, solusi logika bisnis, data, diagram, grafik, laporan, spesifikasi, sketsa, penemuan dan kertas kerja atau bahan yang sejenis dalam bentuk apapun atau pada media apapun yang berkaitan hal tersebut; Informasi apapun yang dihasilkan secara langsung atau tidak langsung dari diskusi atau negosiasi yang terkait dengan Perjanjian ini dan semua salinan, nota, catatan dan semua informasi yang terkait (dalam bentuk apapun dan pada media apapun) yang dihasilkan oleh Para Pihak atau anggota lainnya dari Grup milik Para Pihak berdasarkan atas atau yang timbul dari pengungkapan apapun untuk Perjanjian ini;
4.Syarat-syarat dari suatu perjanjian yang dicapai oleh Para Pihak atau yang diusulkan oleh salah satu Pihak (apakah disetujui atau tidak) dalam kaitannya dengan Perjanjian; dan
5.Kode sumber, dan kode objek perangkat lunak, bahan-bahan rencana, pola, rencana persiapan, informasi, data, keahlian, dengan jenis atau bentuk apapun yang diberikan oleh PAKETID kepada KLIEN sesuai FORMULIR PEMESANAN.
k.Tagihan merujuk kepada setiap tagihan yang dikeluarkan oleh PAKETID kepada KLIEN yang menyatakan jumlah yang harus dibayar oleh KLIEN untuk setiap Pekerjaan maupun Layanan yang diberikan oleh KLIEN kepada PAKETID sebagaimana disebutkan dalam FORMULIR PEMESANAN;
l.Jaminan Tingkat Layanan/Service Leve; Agreement adalah pemberian jaminan dari PAKETID kepada KLIEN dimulai sejak tanggal implementasi penggunaan Platform / Go Live sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diatur dalam FORMULIR PEMESANAN;
m.Pekerjaan adalah kegiatan-kegiatan menganalisa, merancang, melakukan perencanaan, melakukan pengembangan, implementasi, dan manajemen proyek sebagaimana tahapan dan rincian telah disepakati dalam Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam FORMULIR PEMESANAN;
n.Spesifikasi adalah fungsional kinerja, prosedur, beban kerja, kehandalan, protokol dan syarat-syarat lain mengenai Hasil Pekerjaan, yang dipersiapkan oleh PAKETID sesuai dengan Ruang Lingkup Pekerjaan. Spesifikasi awal ditentukan dalam Ruang Lingkup Pekerjaan;
o.Piranti Lunak berarti setiap piranti lunak manapun yang ada, dibuat dan/ atau dikembangkan oleh PAKETID dalam Pekerjaan berdasarkan dan sesuai dengan Spesifikasi yang telah disepakati;
p.Rencana Proyek berarti jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diajukan oleh PAKETID termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembangan, penyerahan, pemasangan dan pengujian hasil pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
q.Pelatihan adalah pemberian pelatihan mengenai penggunaan Platform Paket Mile dengan menggunakan metode Training for Trainer dari PAKETID kepada KLIEN;
r.Tanggal Penerimaan berarti tanggal di mana PAKETID dan KLIEN sepakat untuk menerima dan setuju terhadap Penerimaan;
s.Subkontraktor berarti orang, firma, atau badan hukum lain (selain PAKETID) yang kepadanya disubkontrakkan sebagian pekerjaan;
t.Tanggal Berlaku merujuk kepada tanggal dimulainya Perjanjian ini sebagaimana yang disebutkan dalam Perjanjian ini;
u.Pengguna Aktif berarti jumlah pemakai aktif MileApp dimana aktivitasnya tercatat dalam Platform Paket Mile yang dihitung per bulan setiap bulannya setiap bulannya.
2.Interpretasi:
a.Judul, Pasal atau ayat yang digunakan dalam Perjanjian ini hanya untuk memberi kemudahan referensi dan tidak mempengaruhi pengertian dari ketentuan yang bersangkutan;
b.Apabila suatu hari atau tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, dalam kaitannya dengan pelaksanaan suatu hak atau kewajiban, jatuh pada hari libur (yaitu Sabtu, Minggu atau hari libur resmi nasional di Indonesia), maka pelaksanaan hak atau kewajiban tersebut dianggap jatuh pada Hari Kerja berikutnya;
c.Rujukan terhadap "Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku" mencakup, namun tidak terbatas pada, hukum, undang-undang, keputusan, peraturan, konvensi internasional yang telah diratifikasi, perintah, pedoman, kode etik, standar, pemberitahuan, petunjuk, aturan, dan peraturan yang diberlakukan di Indonesia, pemerintah, atau badan pemerintah, pemerintah daerah, departemen, atau badan pembuat undang-undang atau badan pengatur dan instrumen sejenis, dan, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, setiap instrumen yang dikeluarkan sebagai penggantinya, masing-masing sebagaimana diubah dari waktu ke waktu;
d.Harga, ongkos dan/atau biaya dalam Perjanjian ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan penawaran PAKETID, kecuali dinyatakan berbeda secara tegas dalam FORMULIR PEMESANAN.