Get in touch
By clicking the button below, you're agreeing with our privacy policy.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024

Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024

Melansir dari laman website truckmagz.com, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis kebijakan pengenaan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia. 

Namun Mengapa hal ini sangat penting diterapkan dalam jasa logistik di indonesia? berikut MileApp akan membahasnya untuk Anda simak dibawah ini.

Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Jasa Logistik

alasan penting untuk melakukan sertifikasi halal
Ilustrasi melakukan stempel (Sumber:Freepik.com)

Latar belakang kebijakan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Lalu dijelaskan lebih rinci di UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH.

Maka dari itu, Sebagai bagian integral dari rantai pasokan produk halal, jasa logistik perlu memastikan kehalalan produk selama proses penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman. Sertifikasi halal menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan standar halal yang diakui. Berikut alasan pentingnya sertifikasi halal:

1. Kebutuhan Konsumen yang Semakin Tinggi

Meningkatnya kebutuhan konsumen akan produk halal mendorong pentingnya sertifikasi halal bagi jasa logistik. Konsumen, khususnya di Indonesia, semakin sadar dan kritis terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. Hal ini memicu permintaan terhadap jasa logistik yang terjamin kehalalannya.

Sertifikasi halal bagi jasa logistik bukan hanya menunjukkan kehalalan produk yang diangkut, tetapi juga menjamin proses logistiknya sesuai dengan syariat Islam. Hal ini meliputi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman produk. Konsumen pun merasa lebih aman dan yakin dengan produk yang mereka terima.

2. Keterlibatan Jasa Logistik dalam Rantai Pasok Produk Halal

Dalam rantai pasok produk halal, peran jasa logistik sangatlah krusial. Jasa logistik bertanggung jawab atas penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman produk halal dari produsen ke konsumen. Keterlibatan jasa logistik dalam rantai pasok ini menjadikannya bagian tak terpisahkan dalam menjaga kehalalan produk.

Sertifikasi halal bagi jasa logistik memastikan bahwa produk halal terjaga kehalalannya selama proses logistik. Hal ini meliputi penyimpanan di gudang yang terpisah dari produk non-halal, pengemasan yang higienis, dan pengiriman dengan menggunakan armada yang terjamin kehalalannya.

3. Mendukung Industri Halal Indonesia

Perkembangan industri halal di Indonesia saat ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan permintaan pasar global yang terus meningkat.

Sertifikasi halal bagi jasa logistik memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.Tidak hanya itu Jasa logistik bersertifikat halal membantu memperluas jangkauan pasar produk halal Indonesia ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hal ini membuka peluang ekspor yang lebih besar dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

Baca Juga: APTRINDO Sosialisasi ‘Halal Supply Chain dan Logistik’ bagi Trucking

Proses Sertifikasi Halal bagi Jasa Logistik

cek barang halal logistik
Ilustrasi pria melakukan check barang (Sumber:Freepik.com)

Meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal mendorong kebutuhan akan jaminan kehalalan di seluruh rantai pasok, termasuk dalam proses logistik. Maka dari itu, berikut proses untuk sertifikasi halal bagi jasa logistik.

1. Pendaftaran dan Penilaian

Proses sertifikasi halal bagi jasa logistik diawali dengan pendaftaran ke lembaga sertifikasi halal terpercaya, seperti LPPOM MUI atau BPJPH. Perusahaan logistik perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan, seperti akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan daftar gudang penyimpanan.

Setelah pendaftaran diterima, tim auditor dari lembaga sertifikasi halal akan melakukan penilaian terhadap sistem manajemen dan operasional perusahaan logistik. Penilaian ini meliputi prosedur penyimpanan, kebijakan halal, prosedur pengemasan hingga prosedur pengiriman.

2. Penerapan Sistem Manajemen Halal

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi jasa logistik adalah penerapan Sistem Manajemen Halal (SMH). SMH merupakan sistem yang mengatur seluruh proses operasional perusahaan logistik untuk memastikan kehalalan produk.

Untuk menerapkan ini Anda perlu membentuk tim halal hingga melakukan audit internal sehingga penerapan SMH menunjukkan komitmen perusahaan logistik dalam menjaga kehalalan produk. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing perusahaan di pasar global.

3. Audit dan Verifikasi

Setelah perusahaan logistik menerapkan Sistem Manajemen Halal (SMH), tahap selanjutnya adalah audit dan verifikasi oleh lembaga sertifikasi halal. Tim auditor akan melakukan audit terhadap dokumen, sistem, dan operasional perusahaan logistik.

Berdasarkan hasil audit, tim auditor akan memberikan rekomendasi kepada lembaga sertifikasi halal. Jika perusahaan logistik memenuhi semua persyaratan, maka lembaga sertifikasi halal akan mengeluarkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini berlaku selama 3 tahun dan perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Perusahaan logistik harus terus menjaga dan meningkatkan SMH mereka agar dapat mempertahankan sertifikat halal.

4. Penetapan Sertifikasi Halal

Terakhir, Setelah melalui proses audit dan verifikasi, lembaga sertifikasi halal akan menetapkan apakah perusahaan logistik layak mendapatkan sertifikat halal. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil audit dan rekomendasi tim auditor.

Jika perusahaan logistik memenuhi semua persyaratan, maka lembaga sertifikasi halal akan mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat ini menyatakan bahwa perusahaan logistik telah menerapkan sistem yang menjamin kehalalan produk dan layanannya.

Baca Juga: MileApp Resmi Bersertifikat ISO 27001

Itulah pembahasan lengkap terkait isu jasa logistik wajib sertifikasi halal per oktober 2024, Pada kesimpulannya, Sertifikasi halal bagi jasa logistik menjadi sebuah keharusan di era globalisasi. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, membuka peluang pasar baru, dan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global.

Sumber:

truckmagz.com

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014

TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL